Bupati Bogor Terbitkan Edaran Larangan ASN Minta THR ke Pengusaha

3 hours ago 2

Jakarta -

Bupati Bogor Rudy Susmanto melarang jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat momen Lebaran. Rudy menegaskan larangan ASN Bogor menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi.

"Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik," kata Rudy, dikutip Senin (9/3/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal itu untuk menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di Hari Raya Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang," ujarnya.

Salah satu larangannya itu menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

"Larangan permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha," sebutnya.

Dia mengatakan jajarannya yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

"Serta larangan penyaluran bingkisan makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan," imbuhnya.

"Dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tambah dia.

Tonton juga video "Menaker: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!"

(rdh/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |