Jakarta -
Polda Banten telah menggelar sidang etik dan memberikan sanksi kepada oknum Brimob, Briptu TG. Oknum tersebut dinyatakan bersalah karena memukul staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat penertiban di PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Didik Hariyanto, mengatakan sidang etik digelar pada Selasa (9/9). Briptu TG mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penempatan khusus (patsus).
"Sanksi Briptu TG yaitu tunda pangkat satu tahun, tunda pendidikan satu tahun, patsus 30 hari," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, Briptu TG terpancing emosi karena terjadi keributan, lalu memukul salah satu staf Humas KLH.
"Anggota Brimob itu sedang pengamanan di perusahaan tersebut. Karena ada keributan, dia spontan ikut, tapi yang kena adalah dari Lingkungan Hidup," katanya.
Sementara itu, pelaku pemukulan terhadap wartawan ditangani oleh Polres Serang. Sudah ada lima orang pelaku dari unsur sekuriti dan warga yang menganiaya wartawan.
"Untuk penganiayaan terhadap teman wartawan, pelakunya sudah diproses oleh Polres Serang Kabupaten," ujarnya.
Diketahui, wartawan dan staf Humas KLH dianiaya setelah meliput penyegelan pabrik pengolahan timbal di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/9). Korban mengalami luka lebam setelah dikeroyok sejumlah orang.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB di depan pabrik pengolahan timbal tersebut. Sebelum insiden, jurnalis dari berbagai media sempat dilarang melakukan peliputan oleh petugas keamanan pabrik.
5 Orang Jadi Tersangka
Polisi menangkap 5 orang, termasuk di antaranya 2 sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting dan 3 pelaku yang merupakan anggota ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB). Kelima orang ini memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyidikan, kami mengamankan 5 orang. Yang pertama, 3 orang ini berperan memukul, memiting, dan menendang korban Humas (Kementerian) Lingkungan Hidup, dan 2 orang lainnya melakukan pengeroyokan terhadap teman-teman wartawan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten, AKP Andi Kurniady, di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Ketiga orang yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH adalah pelaku berinisial K, B, dan R. Pelaku berinisial K dan B merupakan sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting yang pabriknya disegel KLH.
"Dari ketiga orang yang melakukan pengeroyokan, yang pertama Saudara K. K ini merupakan sekuriti di PT Genesis, setelah kami cek dia juga merupakan anggota ormas BPPKB. Yang kedua, B. B ini merupakan karyawan sekuriti PT Genesis. Sedangkan R merupakan warga sekitar, dan seluruhnya bekerja di PT Genesis," ujarnya.
Andi juga menyebutkan bahwa pelaku A dan F adalah orang yang melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap wartawan hingga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan punggung.
"Yang kedua, untuk pengeroyokan terhadap wartawan. Yang pertama Saudara S alias I, kemudian Saudara A alias F. Kedua orang ini melakukan pengejaran terhadap wartawan dan memukul baik di bagian kepala maupun punggung," ujarnya.
(dek/dek)