BPJS Kesehatan: Kapan Operasi Ditanggung dan Kapan Tidak?

1 day ago 3

KESEHATAN - Di tengah himpitan biaya kesehatan yang terus meroket, BPJS Kesehatan hadir sebagai secercah harapan. Jutaan masyarakat Indonesia menggantungkan nasibnya pada program ini untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Namun, benarkah semua jenis operasi bisa diklaim dengan BPJS? Jawabannya, tidak semua. Mari kita bedah lebih dalam.

Memang benar, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang luas, tetapi ada batasan-batasan tertentu. Beberapa jenis operasi tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Penting untuk mengetahui daftar ini agar tidak kecewa di kemudian hari.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Melihat daftar di atas, mungkin ada sedikit rasa khawatir. Apalagi jika kita membayangkan situasi darurat yang membutuhkan tindakan medis segera. Pengalaman seorang teman, sebut saja namanya Rina, bisa menjadi pelajaran berharga. Ia mengalami kecelakaan motor dan membutuhkan operasi patah tulang. Sayangnya, karena kecelakaan tersebut, BPJS tidak menanggung biaya operasinya. Rina harus mencari dana talangan dari keluarga dan teman.

Namun, jangan langsung berkecil hati! Kabar baiknya, ada banyak jenis operasi yang *justru* ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setidaknya ada 19 jenis operasi yang masuk dalam daftar tanggungan BPJS.

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Melihat daftar ini, saya merasa sedikit lega. Setidaknya, banyak penyakit serius yang membutuhkan tindakan operasi mendapatkan jaminan dari BPJS. Tapi, bagaimana cara memastikan operasi yang kita butuhkan benar-benar ditanggung?

Kuncinya adalah mengikuti prosedur yang benar. Pertama, Anda harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Dokter di faskes pertama akan melakukan pemeriksaan awal. Jika memang diperlukan tindakan operasi, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Di rumah sakit, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan apakah operasi memang diperlukan. Jika ya, Anda akan mendapatkan jadwal operasi. Jangan lupa, pastikan Anda memenuhi tiga syarat penting:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  2. Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama
  3. Kartu pasien dari rumah sakit

Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan operasi yang Anda butuhkan. Ingat, pencegahan lebih baik daripada mengobati. Jaga selalu kesehatan Anda dan keluarga. Dan jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan. (Klikbpjs.com)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |