Bongkar Kasus Phishing, Polri Imbau Warga Tak Mudah Percaya SMS Disertai Link

12 hours ago 1
Jakarta -

Sindikat penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dibongkar Bareskrim Polri. Polisi mengimbau masyarakat tak mudah percaya SMS yang dikirim dari nomor tak dikenal.

"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor yang tidak dikenal yang menyertakan tautan atau link, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Himawan meminta masyarakat selalu mengecek keaslian website ataupun situs terlebih dahulu sebelum memasukkan data-data pribadi maupun data perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ragu, segera konfirmasikan ke customer service bank atau instansi terkait," kata Himawan.

Ia mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dengan memutus mata rantai infrastruktur sindikat phishing internasional guna melindungi masyarakat Indonesia di ruang siber.

Diberitakan sebelumnya, kelima tersangka itu ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram.

Berikut peran kelima tersangka di Indonesia:

1. WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

2. FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

3. RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

4. BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

5. RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id.

Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone kepada masyarakat. Dari 5 nomor handphone ini akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone.

Kronologi kejadian ini bermula saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal. SMS tersebut memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.

"Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan," jelas Himawan.

Karena meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.

Lihat juga Video: Tersangka Penipuan E-tilang Digaji Pakai Kripto

(isa/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |