Jakarta -
Pos Indonesia menginformasikan bahwa pengambilan dana BSU 2025 di kantor pos berakhir di tanggal 3 Agustus. Penerima harus membawa KTP asli untuk mengambil dana BSU 2025 di kantor pos.
Lalu, bagaimana dengan penerima yang tidak ada KTP? Apakah tetap bisa mencairkan dana BSU ? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos Tanpa KTP
Ada tiga dokumen yang wajib dibawa ke kantor pos untuk mengambil dana BSU, yaitu KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay. Jika ada kendala sehingga tidak bisa membawa KTP sebagai syarat mengambil BSU 2025 di kantor pos, bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil.
"Kami sarankan dapat membawa surat keterangan dari Disdukcapil," demikian keterangan dari Pos Indonesia melalui akun X (Twitter) resminya @PosIndonesia.
Batas Akhir Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Sebelumnya, batas akhir pengambilan dana BSU 2025 di kantor pos adalah tanggal 31 Juli 2025. Namun, jadwal diperpanjang sampai 3 Agustus 2025.
"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025. Cek statusmu lewat aplikasi Pospay sekarang juga," kata pihak Pos Indonesia.
Berikut jam operasional pengambilan dana BSU 2025 di kantor pos.
- Senin - Jumat: Pukul 08.00 - 17.00 WIB
- Sabtu dan Minggu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
Pengambilan BSU Tidak Bisa Diwakilkan
Pengambilan dana BSU 2025 di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.
"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," kata pihak Pos Indonesia.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.
"Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!," demikian keterangan Kemnkaer dalam akun Instagram resmi @kemnaker.
(kny/imk)