Thrifting Dilarang, Komisi VII DPR Minta Pedagang UMKM Diberi Solusi

2 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti penjualan barang thrifting atau bekas terutama pakaian yang dilarang oleh pemerintah. Saleh mengatakan perlu ada alternatif bagi pedagang yang terdampak di samping kebijakan pelarangan itu.

"Kalau tiba-tiba dilarang, pasti ada yang tidak puas. Ada tuntutan agar penghasilan dan kebutuhan keluarga mereka tidak terganggu. Kalau dalam jumlah yang banyak, tentu tidak mudah menyelesaikannya," kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Saleh mengatakan langkah presiden melakukan rapat terbatas dengan menko dan kementerian terkait dinilai sudah tepat. Diharapkan, ada pemikiran dan langkah strategis yang bisa dilahirkan, bahkan jika perlu pemerintah mendukung permodalan bagi pedagang yang terdampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan yang diajak Kementerian UMKM. Di situ ada KUR dan akses pada permodalan. Jika memang para pedagang itu mau beralih ke produksi dalam negeri, mungkin butuh tambahan modal. Pada titik ini, kementerian UMKM bisa langsung mendampingi dan memberikan jaminan agar mereka mendapatkan akses dari bank-bank penyalur," ujar Waketum PAN ini.

Ia mengatakan jika tak didampingi, masyarakat akan kesulitan. Ia berharap proses administrasi hingga persyaratan dari pemberian modal itu dipermudah.

"Kadang kalau tidak didampingi, bisa saja mereka kesulitan. Mungkin terkendala administrasi, dokumen, persyaratan atau hal lainnya. Untuk menghindari itu, diberikan saja pendampingan dan bimbingan," sambungnya.

Menurutnya pendampingan dan bimbingan bagian dari afirmasi kepada para pedagang thrifting. Kalau dilakukan dengan sungguh-sungguh, katanya, para pedagang akan ikhlas untuk beralih ke penjualan produk UMKM.

Kendati demikian, Saleh menyarankan agar peralihan yang dimaksud tetap terbuka pada bidang usaha lain. Ia menyebut jika para pedagang thrifting mau beralih ke usaha selain tekstil, pemerintah tetap harus memfasilitasi.

"Bisa saja ada yang tertarik pada usaha elektronik, furniture, sembako, perikanan, sayuran, buah, susu, ternak, atau jenis-jenis produk lain. Selain baru, tentu mereka juga membutuhkan dukungan agar usaha tersebut bisa berjalan sehingga berkembang dan menguntungkan," kata Saleh.

"Mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan. Negara harus memastikan bahwa hak hidup mereka dijamin. Tidak boleh ada yang ditinggalkan dalam setiap kondisi dan keadaan. Kalau selama ini ada yang dinilai melanggar, tugas negara adalah mengingatkan dan memberikan pembelajaran," imbuhnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan arahan terbaru sebagai solusi dari kebijakan larangan menjual barang bekas atau thrifting. Prabowo mendorong adanya substitusi produk lokal agar pedagang tetap bisa berjualan.

Hal ini diungkap Menteri UMKM Maman Abdurachman usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2024). Rapat ini juga melibatkan Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menko PMK Pratikno, hingga Mensos Saifullah Yusuf.

"Jadi misalnya pada saat pengusaha-pengusaha mikro ini mereka selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi," ujar Maman.

"Nah, ditugaskan kepada kami, kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita," sambungnya.

(dwr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |