Jakarta -
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan lelucon soal bom di pesawat bisa berakibat fatal. Selain mengganggu jadwal penerbangan, pelaku juga terancam jerat hukum.
Kelompok Ahli BNPT sekaligus pakar komunikasi publik, Prof. Effendi Ghazali, menyatakan kesadaran publik harus ditingkatkan agar kata 'bom' tidak lagi dianggap wajar digunakan sebagai gurauan semata.
"Bercanda tentang bom itu adalah kriminal. Itu adalah kriminal. Anda akan ditindak dengan tegas," ujar Effendi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, risiko akan jauh lebih besar bila candaan tersebut muncul ketika pesawat sudah mengudara, sehingga diperlukan budaya baru yang konsisten dengan aturan dan sosialisasi.
"Coba ya. Pas lagi di sudah terbang atas 40 menit terus dia bilang, 'Ada bom. Bagaimana coba?' Lebih rumit lagi loh," tambahnya
"Lama-lama kita mulai terbiasa dengan tidak boleh bercanda tentang bom. Itu menjadi peraturan yang sangat penting," sambungnya.
Pihak BNPT juga menekankan bahwa kebiasaan menganggap candaan soal bom sebagai hal wajar bisa membuka ruang normalisasi narasi teror. Padahal, strategi kontra-radikalisasi menekankan pentingnya kesadaran kolektif, di mana masyarakat tidak boleh permisif terhadap simbol atau ujaran yang mengandung teror bahkan dalam bentuk gurauan.
Hal ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 yang menyebut siapa pun yang menyebarkan informasi palsu soal bom atau benda berbahaya dapat dipidana hingga satu tahun atau denda Rp500 juta. Bila menimbulkan kepanikan besar, aparat bisa menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Adapun kasus terbaru mengenai hal ini terjadi pada 2 Agustus 2025, ketika seorang penumpang Lion Air berinisial H membuat heboh dengan menyatakan terdapat bom di kabin penerbangan JT-999 rute Jakarta-Medan. Akibat ulahnya, pesawat terpaksa berhenti, 150 penumpang dievakuasi, bagasi dan kargo dibongkar, serta penerbangan tertunda dua jam. H pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menekankan bahwa dampak candaan soal bom sangat panjang.
"Sifatnya adalah karakter industri penerbangan ini sangat regulasinya tinggi, safety-nya tinggi," tegas Danang.
Ia menambahkan, pihak maskapai sebenarnya sudah berupaya mencegah dengan mencantumkan larangan bercanda soal bom di boarding pass hingga bekerja sama dengan pengelola bandara untuk memperketat screening sejak check-in. Namun, kebiasaan masyarakat masih sulit diubah karena alasan spontanitas, dianggap lucu, dan sudah terbiasa dilontarkan dalam keseharian.
Lebih lanjut, Lion Air Group mencatat sepuluh kasus serupa pada 2018 yang sebagian berujung pada proses hukum. Meski tergolong kasus berulang, maskapai bersama aparat dan BNPT terus menekankan pentingnya literasi publik mengenai keamanan penerbangan. Edukasi ini menjadi bagian dari agenda lebih luas pemerintah dalam membangun budaya kontra-teror serta menjaga ruang sosial tetap steril dari narasi ekstrem.
(ega/ega)