Jakarta -
Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menanggapi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Kedungbanteng, Banaran, Sragen yang bersebelahan dengan peternakan babi. Nanik mengatakan SPPG itu harus berpindah atau pencabutan izin.
"Langkah tegasnya, pindah tempat atau sama sekali nggak kita kasih izin. Masak ngusir orang yang sudah duluan usaha. Nggak bener dong," kata Nanik kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Nanik mengatakan BGN belum memberikan izin terhadap SPPG tersebut lantaran masih berada di tahap persiapan. Ia menyebut sebelum dijadikan SPPG, lokasi yang kini menjadi polemik itu adalah bekas minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibangun saja dapurnya belum, itu bekas Indomaret diajukan jadi dapur. Peternakan babi itu ada terlebih dahulu. SPPG itu belum diberikan izin, di website baru tingkat persiapan," ungkapnya.
Nanik lantas mengingatkan calon mitra pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) untuk memperhatikan beberapa ketentuan. Salah satunya terkait lokasi yang tak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah atau kandang binatang.
"Saya minta kepada calon mitra, tolong kalau membangun dapur MBG atau SPPG perhatikan lokasinya, tidak boleh di dekat pembungan sampah, tidak boleh dekat kandang binatang (ayam, sapi,kambing apalagi kandang babi)," ujar Nanik.
Nanik menyebut aktivitas SPPG juga tak boleh mengganggu warga sekitar. Ia meminta calon mitra MBG memperhatikan tempat pembuangan limbah dan air.
"Tidak boleh di kawasan padat penduduk di mana aktivitas dapur di malam hari bisa mengganggu warga, harus dapat izin dari tetangga dan masyarakat setempat, harus memperhatikan untuk pembuangan limbah dan air," katanya.
SPPG Bakal Direlokasi
Badan Gizi Nasional (BGN) memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasilnya, SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi itu akan dipindahkan.
"Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Suroto mengatakan pemindahan itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ke depannya, kata dia, diharapkan keberadaan SPPG tidak mematikan usaha masyarakat sekitar.
"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," ujarnya.
(dwr/eva)

















































