Jakarta -
Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai markas online scam. Mereka menipu sesama warga China di negaranya dengan berpura-pura menjadi polisi yang tengah melakukan investigasi kejahatan ekonomi.
"Ini dugaan kecurigaan kami, mereka itu berperan seakan-akan sebagai cabang Distrik Wuchang Wuhan. Dia menelepon korbannya dia bilang mereka dari Detasemen Investigasi. Jadi mereka menggunakan media elektronik, media online untuk menelpon korbannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di lokasi, Rabu (30/7/2025).
Sebelas WNA mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi. Mereka melakukan video call dan berpura-pura menjadi polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan mereka video call dengan menggunakan seragam polisi. Mereka menggunakan seragam polisi yang dari Wuchang Wuhan. Jadi itu modus yang mereka lakukan," jelasnya.
Nicolas menyebut ini merupakan modus penipuan lintas negara. Diduga para korban berasal dari China.
"Jadi ini penipuan lintas negara. Mereka berada di sini tapi kemungkinan mereka korbannya berasal dari negara mereka. Karena tertera bahwa mereka itu sesuai dengan barang bukti yang dapat kita amankan, mereka menggunakan seragam polisi cabang distrik Wuchang Wihan dan tulisan-tulisannya semuanya dalam berbahasa Mandarin," ucapnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki terkait adanya pemerasan atau tidak dalam aksi penipuan WNA tersebut. Sebab, para pelaku tidak kooperatif dan bungkam saat diperiksa.
"Nah, terkait dengan hal itu (minta uang atau tidak dalam aksi penipuan) kita memang terkendala dengan bahasa. Itu yang pertama. Karena mereka mengaku mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris. Dan tidak kooperatif mereka gerakan tutup mulut," tuturnya.
Nicolas menyampaikan sebelas WNA juga menghilangkan identitasnya. Diduga dalam hal ini WNA tersebut sengaja untuk tutup mulut setelah ditangkap.
"Dari pihak orang-orang yang dicurigai ini memang punya gerakan tutup mulut yang sudah memang jaringannya, namanya juga jaringan internasional. Yang pasti kalau ditangkap ini identitasnya dihilangkan semua," ucapnya.
Sebelas WNA berasal dari Republik Rakyat China (RRC). Sebelas WNA tersebut, yaitu LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 78 atau Overstay Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
(mea/mea)