Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dengan pemberian abolisi dan amnesti itu, Prabowo dinilai tak ingin ada gejolak publik yang berkaitan dengan proses hukum Tom Lembong dan Hasto.
Hal itu diutarakan oleh analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro. Ia menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.
"Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik," ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik," sambungnya.
Ia mengatakan pemberian abolisi dan amnesti terhadap seseorang oleh Presiden merupakan wewenang dijamin oleh konstitusi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.
Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
Baik Tom Lembong dan Hasto secara resmi telah keluar dari rutan malam ini.
(isa/aud)