Benahi Bansos Tepat Sasaran, Gus Ipul Tegaskan BPS Penentu Desil DTSEN

3 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pendamping PKH bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, hari ini.

Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, dan ratusan pilar sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Dia menjelaskan desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut Gus Ipul, masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.

"Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS," tegas Gus Ipul.

Dia menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga warga yang meninggal dunia harus segera diperbarui agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan.

"Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," tutur Gus Ipul.

Dia menyebut evaluasi pemerintah menunjukkan masih ada indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial (bansos) PKH dan Sembako. Karena itu, Kemensos membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan (groundcheck).

"Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran," tuturnya.

Dia berharap sinergi pemutakhiran data antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat akan membuat bantuan sosial semakin tepat sasaran.

"Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan (pemutakhiran) data kita semakin akurat, maka bansosnya akan tepat sasaran dan subsidi sosial tepat sasaran," jelas Gus Ipul.

Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan program Kemensos yang semakin tepat sasaran turut mendorong penurunan angka kemiskinan di wilayahnya.

"Kami laporkan Bapak Menteri alhamdulillah, Sulsel ini terjadi penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen atau 17.000 jiwa di 2025, dan ini tahun pertama kami dan langsung penurunan terjadi luar biasa. Terima kasih Bapak Menteri," pungkas Andi.

Sebagai akses pemutakhiran DTSEN, Kemensos membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dua jalur, yakni formal dan partisipatif. Pada jalur formal, masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau dinas sosial.

Usulan kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial, lalu ditetapkan kepala daerah.

Sementara melalui jalur partisipatif, masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171. Adapun, seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |