Belum Ditahan Usai 5 Jam Diperiksa Tersangka, Lisa Mariana Tebar Senyum

9 hours ago 2

Jakarta -

Lisa Mariana telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Lisa belum ditahan meski telah lima jam diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pantauan detikcom, Jumat (24/10/2025), Lisa keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.26 WIB. Artinya, Lisa telah diperiksa selama lima jam.

"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih," kata Lisa usai diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyebut klienya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Dia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi," kata Jhon.

"Yang jelas semua tadi pertanyaannya lebih ke terfokus historikal dari awal sampai sekarang," lanjut dia.

Ditanya apakah Lisa dikenakan wajib lapor, Jhon membantah. Dia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan kembali.

"Nggak, nggak, nggak (wajib lapor). Yang jelas kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir," katanya.

Sejatinya, pemeriksaan Lisa sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (20/10). Namun, karena alasan sakit Lisa minta pemeriksaan ditunda. Pihak kuasa hukum menyampaikan Lisa meminta pemeriksaan pada tanggal 23 atau 24 Oktober.

Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.

Bareskrim pun sempat melakukan mediasi antara Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir deadlock. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |