Jakarta -
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak hanya bisa dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI) saja, tetapi juga dapat diajukan oleh warga negara asing (WNA). Dokumen ini sama-sama dibutuhkan untuk keperluan administratif, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Meski proses pembuatannya serupa, ada perbedaan mendasar dalam persyaratan penerbitan SKCK untuk WNI dan WNA. Perbedaan ini perlu diketahui agar pemohon dapat menyiapkan dokumen dengan tepat sebelum mengajukan ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat SKCK untuk WNI
Mengutip informasi dari aplikasi Polri Presisi, pembuatan SKCK untuk WNI di Mabes Polri memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
- Bukti kepesertaan JKN aktif - BPJS Kesehatan
Syarat SKCK untuk WNA
Sementara untuk WNA, syarat yang ditetapkan berbeda dan lebih banyak dibandingkan WNI. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
- Bukti kepesertaan JKN aktif - BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja 6 bulan di Indonesia
Tata Cara Pembuatan SKCK
Secara umum, tata cara pembuatan SKCK WNI maupun WNA sama. Pemohon terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan lengkap sesuai kategori. Setelah itu, dapat mengisi formulir permohonan, secara online melalui aplikasi Polri Presisi.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, SKCK akan diproses dan diterbitkan oleh Mabes Polri. Proses ini memastikan pemohon memiliki catatan resmi dari kepolisian yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Simak juga Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK
(wia/imk)