Bareskrim Ungkap Link E-Tilang Palsu Disamarkan Mirip Situs Kejagung

3 days ago 2
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Diketahui, tautan e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China itu menyerupai website Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id," ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone kepada masyarakat. Dari 5 nomor handphone ini akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone.

Kronologi kejadian ini bermula saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal. SMS tersebut memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.

"Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan," jelas Himawan.

Karena meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.

Menindaklanjuti hal ini, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan 124 tautan website phishing yang lain. Selain itu, polisi juga menemukan 6 nomor handphone tambahan yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan SMS blast.

Diberitakan sebelumnya, kelima tersangka itu ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram.

Berikut peran kelima tersangka di Indonesia:

1. WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

2. FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

3. RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

4. BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

5. RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Lihat juga Video: Polri Bongkar Kasus E-Tilang Palsu yang Dikendalikan WN China

(isa/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |