Bareskrim Sita Kantor-Tanah Senilai Rp 300 M di Kasus Dana Syariah Indonesia

2 hours ago 4
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp 300 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan aset ini merupakan upaya pemulihan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018-2025.

"Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," kata Ade Safri melalui keterangannya, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan aset-aset yang disita merupakan milik dari tiga orang tersangka yang saat ini sudah ditahan. Ketiga tersangka itu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

"Meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai," ujarnya.

Ade Safri mengatakan aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Rinciannya aset properti dan lahan yang terdiri dari kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

Kemudian 683 sertifikat SHM/SHGB. Selain itu dilakukan pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar dan penyitaan uang tunai senilai Rp2,15 miliar.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," jelas Ade Safri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu memastikan proses asset tracing akan terus dilakukan secara optimal. Baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban.

"Kami pastikan bahwa pengembangan penyidikan yang akan dilakukan ini akan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," tegas Ade Safri.

Di sisi lain, penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rangka pendataan dan verifikasi jumlah korban serta nilai kerugian para korban. Termasuk, rencana pembukaan kanal pengaduan oleh LPSK bagi para korban perkara PT DSI, guna memfasilitasi permohonan restitusi yang akan diajukan para korban.

"Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law," pungkasnya.

Sebelumnya, Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Polisi polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan;
2. Mery Yuniarni selaku Eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;
3. Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Mereka turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.

(ond/zap)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |