Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman paket mi instan berisi ganja ke Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menangkap seorang kurir berikut barang bukti 5,29 kilogram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026, terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Kota Pekanbaru ke Malang, Jawa Timur. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo, Jawa Timur dan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk menelusuri posisi paket tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pergerakan paket hingga tujuan akhir di wilayah Malang, Jawa Timur, serta koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama," ujar Brigjen Eko Hadi.
Tim kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika guna mengidentifikasi serta memastikan pihak penerima barang. Setiba paket tersebut di alamat tujuan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap si penerima paket yang bernama Sugiono.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering yang dikamuflase dengan sejumlah mi instan," imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, dia telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 sampai Juni 2026, dengan rincian 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
"Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman," imbuhnya.
Modus Operandi
Brigjen Eko Hadi mengatakan jaringan tersebut melakukan peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi. Setelah paket diterima, tersangka, tersangka diperintah oleh pengendali untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, serta meletakkan (sistem tempel) narkotika di berbagai lokasi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
"Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 apabila pekerjaan berhasil diselesaikan," jelasnya.
Namun, pada pengiriman ke-20, tepatnya 14 Juni 2026, berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis ganja serta alat timbangan digital di tempat tinggalnya.
*Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan menemukan 2 bungkus ukuran sedang dan 3 bungkus ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 574 gram, 3 unit timbangan digital dengan berbagai ukuran, serta plastik bekas pembungkus paket kiriman yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(mea/dhn)


















































