Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu Saat Banjir Sumut ke Jaksa

5 hours ago 1

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara. Pelimpahan tersebut mencakup tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni merinci tersangka dalam perkara ini adalah PT TBS selaku tersangka korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, serta Manajer PT TBS berinisial FH.

Selain para tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta sejumlah dokumen milik perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni melalui keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Irhamni menjelaskan penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejari Sibolga pada 28-29 Agustus 2026 lalu. Dia menyatakan proses pelimpahan barang bukti alat berat sempat mengalami kendala saat mobilisasi ekskavator.

Terkait itu, Irhamni menegaskan pihaknya terus berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melakukan perusakan maupun pelanggaran lingkungan.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT TBS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, saat bencana banjir melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

(ond/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |