Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus phishing dengan modus operandi SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang didapatkan detikcom, Senin (23/2/2026), pengungkapan kasus phishing ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Desember 2025 terkait beredarnya SMS berisi link phishing yang mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Kejaksaan Agung RI melaporkan telah beredar 11 link palsu yang menyerupai website resmi Kejaksaan serta lima nomor ponsel yang mengirimkan SMS tersebut.
Di saat yang bersamaan, Polri juga menerima laporan polisi di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil patroli siber ditemukan ratusan tautan website phishing lainnya. Penyidik juga menemukan nomor-nomor ponsel lain yang digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS blast.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menangkap lima orang di dua lokasi, yaitu Jawa Tengah dan Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan serta temuan tim Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, ditemukan 124 link website phishing lainnya dan 6 (enam) nomor perangkat seluler (ponsel) yang digunakan dalam aktivitas SMS Blast. Adapun barang bukti yang diamankan berupa personal computer (PC), SIM box, telepon seluler, serta ratusan SIM card dari berbagai operator seluler.
Pengungkapan kasus ini juga sebelumnya telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, pada Senin, 26 Januari 2026, sebagai salah satu tindak pidana siber yang menonjol.
"Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu," ujar Jenderal Sigit.
(knv/fjp)

















































