Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi: 12 Orang Ditangkap, 7 Diselamatkan

3 days ago 7
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.

"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban," jelas Nunung.

"7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.

Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul.

Adapun delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .


Tersangka NH berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.

Lalu tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Sedangkan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.

Kemudian ZH, H, BSN menjual bayi di Jakarta dan F menjual bayi di Kalimantan Barat. Tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta.

Kemudian DRH, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten. Sedangkan RET merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

"Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," jelas Nurul.

Terhadap 12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta.

Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(ond/yld)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |