Bareskrim Bongkar Penyelundupan di Jakut, Sita Ribuan HP Impor Ilegal

7 hours ago 1

Jakarta -

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeruduk gudang di Jakarta Utara. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang-barang selundupan di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2026), penggerebekan dilakukan hari ini di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Arif Budiman.

Sejumlah barang bukti ditemukan oleh Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri. Petugas menyita ribuan ponsel impor ilegal di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan di Jakarta Utara (dok.istimewa)Bareskrim Polri bongkar penyelundupan di Jakarta Utara (dok. istimewa)

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah membongkar kasus pengolahan emas ilegal serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi senilai Rp 25,9 triliun. Pengungkapan perkara itu bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan laporan yang disampaikan PPATK itu memuat transaksi mencurigakan terkait jual beli emas yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI). Berdasarkan hasil investigasi, proses penambangan ilegal itu terjadi di Kalimantan Barat hingga Papua Barat pada periode 2019-2025.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga mendapatkan informasi bahwa akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal itu mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi itu berasal dari tambang ilegal maupun penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada tanggal 19-20 Februari 2026. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg, emas dalam bentuk batangan seberat 51,3 kg yang bernilai kurang lebih Rp 150 miliar hingga uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar.

Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pria TW, wanita DW, dan pria BSW. Penyidik, lanjut Ade Safri, melakukan pengembangan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik lalu menggeledah PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL)

Simak juga Video 'Penjualan HP Global Turun 6% di Q1 Imbas Stok Memori Lagi Seret':

(ygs/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |