Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas N20 Whip-pink di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah tabung whip-pink siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari maraknya penyalahgunaan peredaran gas N20 merek Whip-pink. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
Pada Hari Senin, 13 April 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gas N2O merk Whip-pink di Daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim di bawah pimpinan Kombes Awaludin bergerak melakukan penelusuran ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko," kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4/2026).
Tim kemudian menggerebek ruko yang beralamat di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat dan mendapati seorang pria bernama Su (56) yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah gas N2O merk Whip-pink berbagai varian dan ukuran.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Su, tim bergerak melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang laki-laki yakni inisial ST, Sul, Sup, dan AS yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip-pink.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 Kg, 30 Kg, dan 32 Kg ke tabung kecil merk Whip pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram.
Selain di Kemayoran, tim juga mengamankan wanita inisial E di sebuah kontrakan di Jalan Karya Bakti RT 05 RW 09 Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. E merupakan admin sekaligus akunting penjualan produk Whip pink.
"Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merk Whip-pink," ucapnya.
Omzet Miliaran
Brigjen Eko Hadi mengatakan bahwa produksi Whip-pink ilegal di bawah naungan PT SSS ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas. Terdapat 16 gudang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Jogjakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
"Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar," kata Brigjen Eko.
Saat ini keenam orang tersebut diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami siapa pemilik rumah produksi whip pink tersebut.
Lihat juga Video: Penampakan 'Baby Whip' Sitaan BPOM-Bareskrim, Gas Tawa yang Dijual Ilegal
(mea/dhn)

















































