Bareskrim Asistensi-Dorong Polda NTB Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Sekotong

10 hours ago 2
Lombok Barat -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam pengusutan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni juga mendorong Polda NTB menangkap pelaku tambang ilegal itu.

Irhamni telah mengecek lokasi tambang emas ilegal itu pada Selasa (28/10). Dia mengatakan sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di sana.

Meski demikian, katanya, penegakan hukum harus dilakukan. Irhamni mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal. Kami asistensi dan mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat agar segera memburu dan menetapkan tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025)

Irhamni mengatakan Polres Lombok Barat telah melakukan penyidikan terkait kasus itu sejak Agustus 2024. Polisi, kata dia, juga telah menyita dua unit truk dan satu unit ekskavator dari lokasi.

Polda NTB sendiri menyatakan proses penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, Sekotong, masih berjalan. Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes FX Endriadi, mengatakan penyidikan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Dittipidter Bareskrim Polri.

"Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up penuh oleh Polda NTB dan Bareskrim Polri. Proses penegakan hukum terus berlanjut," kata Endriadi.

Penyidik juga telah memasang garis polisi di area yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal. Dia mengatakan pengawasan juga dilakukan untuk mencegah tambang emas ilegal beroperasi lagi.

"Kami memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas penambangan. Police line itu menandakan lokasi dalam pengawasan penyidik," ucapnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan Negeri. Hal itu dilakukan karena ada dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

"Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan kejaksaan untuk bersama-sama menyelesaikan tindak pidana ini," terangnya.

Penyidik juga menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tambang ilegal itu diketahui berada di dalam area konsesi salah satu perusahaan yang memiliki izin resmi di wilayah tersebut.

(ond/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |