Tangerang -
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ciangir, Tangerang, Banten, menyampaikan 11 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat siap menjadi prasarana pidana alternatif kerja sosial. Dan pihaknya telah menyiapkan 16 petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk mendampingi klien atau orang yang bermasalah dengan hukum pidana.
Hal ini disampaikan saat momen inspeksi mendadak (sidak) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di kantor Bapas Ciangir. Awalnya Menteri Agus menanyakan kesiapan Bapas Ciangir dalam penerapan kerja sosial.
"Untuk (penerapan) kerja sosialnya?" tanya Menteri Agus di lokasi, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Kabupaten Tangerang memang belum ada putusan (kasus pidana dengan sanksi kerja sosial)," jawab Kepala Bapas Ciangir Anjar Seto.
Diketahui, pidana kerja sosial adalah produk dari KUHP baru. Pasal 85 ayat 1 menyebutkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Kembali ke Menteri Agus, dia menegaskan Bapas Ciangir tetap harus mempersiapkan dengan matang penerapan pidana kerja sosial, meski belum ada kasus pidana dengan putusan sanksi tersebut. Anjar menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan 16 orang pembimbing kemasyarakatan (PK).
"PK kami ada 16 orang, Pak," ucap Anjar.
Menteri Agus mengarahkan agar prasarana pidana alternatif kerja sosial makin diperbanyak. Semisal di panti jompo, panti asuhan, rumah ibadah, makan, hingga fasilitas umum lainnya.
"Bisa di panti jompo, panti asuhan, masjid, gereja, makam, bersihkan fasilitas-fasilitas umum, terminal-terminal. Kerja sama dengan Pemdanya seperti apa?" tutur Menteri Agus.
"(Ada) 11 organisasi perangkat daerah siap untuk bekerja sama dalam rangka pidana alternatif kerja sosial. Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan," jawab Anjar kepada Menteri Agus.
Tentang Pembimbing Kemasyarakatan
Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan PK adalah petugas yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, PK disebut memiliki peran penting dalam Sistem Pemasyarakatan.
Litmas yang dilakukan seorang PK meliputi mengumpulkan data dan informasi mengenai latar belakang, kondisi sosial, dan perilaku klien pemasyarakatan untuk kepentingan peradilan pidana atau pembimbingan. Selain itu, mereka memberikan pendampingan kepada klien pemasyarakatan, baik dalam proses peradilan maupun setelah menjalani pidana.
Tujuannya membantu klien pemasyarakatan beradaptasi dengan kehidupan sosial. Tugas PK selanjutnya adalah pembimbingan, dilakukan untuk membantu klien pemasyarakatan mengembangkan potensi diri, mengatasi masalah, dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Terakhir, tugas PK, yaitu pengawasan, dilakukan untuk memastikan klien pemasyarakatan memenuhi kewajiban dan menjalani program pembimbingan dengan baik. Klien yang dimaksud bisa berupa tahanan, narapidana, anak binaan, atau klien pemasyarakatan lainnya.
(jbr/jbr)















































