Bank Jakarta Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Kredit PT Sritex

7 hours ago 4

Jakarta -

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan perkembangan proses hukum dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020. Menyikapi hal ini, Bank Jakarta menegaskan komitmen atas tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta stabilitas layanan perbankan kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo menyampaikan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada otoritas penegak hukum, dan Bank Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari nilai yang kami junjung tinggi," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Jakarta juga menegaskan kasus ini tidak berdampak terhadap operasional bank maupun keamanan dana nasabah. Agus mengungkapkan seluruh layanan dan aktivitas operasional Bank Jakarta tetap berjalan dengan normal dan lancar.

"Bank Jakarta tetap fokus melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan Jakarta melalui layanan keuangan yang inklusif, profesional, dan terpercaya," tambah Agus.

Ke depannya, Bank Jakarta akan terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko guna memastikan praktik perbankan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Bank Jakarta juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menahan diri dari spekulasi yang dapat menimbulkan misinformasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Adapun tujuh dari kedepalan tersangka merupakan pejabat dari tiga bank pembangunan daerah, termasuk Bank Jakarta.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank untuk Sritex

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |