Bangunan Lama SDN Pocin 1 Depok Dibongkar Usai Polemik Panjang

2 days ago 8
Depok -

Bangunan lama SD Negeri Pondok Cina (Pocin) 1 di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, dibongkar. Separuh bangunan sudah rata dengan tanah.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (13/7/2026), proses pembongkaran bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Para pekerja tampak melakukan sisa puing bangunan.

Sejumlah mobil pikap terlihat mengangkut puing bangunan sekolah. Seluruh bagian depan bangunan SDN Pocin 1 ini sudah dibongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya menyisakan gapura bertuliskan 'SELAMAT DATANG DI SD NEGERI PONDOKCINA 1'. Pagar sekolah juga sudah ditutup dengan seng.

Bangunan lama SDN Pondok Cina 1 Depok dibongkar (Kurniawan/detikcom)Bangunan lama SDN Pondok Cina 1 Depok dibongkar (Kurniawan/detikcom)

Tampak papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Papan proyek itu menjelaskan lokasi eks SDN Pocin 1 akan diubah menjadi rumah kreatif anak istimewa.

"Pembangunan dan penataan lingkungan rumah kreatif anak istimewa," demikian tertulis di papan proyek itu.

Proyek tersebut dibangun dengan biaya Rp 15,7 miliar. Proyek ini ditargetkan rampung dalam selama 165 hari.

Sebagai informasi, polemik terkait SDN Pocin 1 telah terjadi sejak tahun 2022. Bangunan SDN Pocin 1 awalnya hendak dibongkar untuk pembangunan Masjid Raya Depok. Sejumlah orang tua murid kemudian protes karena khawatir dengan nasib anak-anak mereka.

Kelompok orang tua kemudian mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Depok saat itu, M Idris, ke PTUN Bandung dan PTUN Jakarta. Gugatan itu kandas di pengadilan.

Kelompok ortu murid juga melapor ke polisi, Ombudsman hingga Komnas HAM. Pemkot Depok akhirnya memindahkan seluruh murid SDN Pocin 1 ke bangunan SDN Pocin 5. Setelah itu, SDN Pocin 5 resmi berubah menjadi SDN Pocin 1.

Gedung lama SDN Pocin 1 kemudian sempat didiamkan usai proyek masjid raya batal. Walkot Depok Supian Suri kemudian memutuskan lahan itu digunakan untuk proyek rumah kreatif.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |