Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menolak jika kasus Tom disamakan dengan kasus korupsi yang saat ini menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ari menilai kasus korupsi impor gula dan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook berbeda.
"Sedangkan kasusnya Nadiem, menurut kami saat ini, kasusnya berbeda dengan kasusnya Pak Tom. Jadi tidak bisa disetarakan," kata Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
Hal itu disampaikan Ari saat dimintai tanggapan terhadap pernyataan pengacara Nadiem, Hotman Paris, yang mengklaim kasus Tom dan Nadiem mirip. Dalam pembelaan kepada kliennya, Hotman menyebut Nadiem tidak menerima uang di kasus Chromebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea Nadiem dalam kasus itu harus dibuktikan dalam persidangan. Menurut Ari, klaim tak ada aliran dana yang diterima Nadiem tak bisa hanya didasarkan pada asumsi.
"Soal mens rea-nya Nadiem, ada atau tidaknya, silakan dibuktikan di persidangan, jangan hanya jadi asumsi-asumsi opini, tanpa diikuti pembuktian secara hukumnya," ujarnya.
Klaim Hotman Paris
Sebelumnya, pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyebutkan kasus yang menjerat kliennya mirip dengan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hotman menyinggung tak ada bukti dana mengalir kepada kliennya.
"Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9).
"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong ya itu dulu," ucapnya.
Hotman mengatakan unsur tindak pidana korupsi tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pun tak terbukti pada kliennya.
"Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ucap Hotman.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Simak juga Video Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong: Ia Tak Pernah Terima Uang
(mib/ygs)