Jakarta -
Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa penyelundupan sabu 2 ton, membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Batam. Fandi meminta majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
"Silakan dibaca, tidak harus berdiri. Kalau tidak sanggup berdiri, duduk saja," kata ketua majelis hakim, Tiwik, sebelum Fandi memulai pembelaannya, dikutip detikSumut, Senin (23/2/2026).
Dalam pleidoinya, Fandi menjelaskan awal mula bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon. Dia menuturkan mendapat informasi bekerja ke luar negeri dan menyerahkan dokumen pelaut kepada agen tenaga kerja perkapalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fandi menyebut tidak pernah menerima informasi bahwa kapal akan mengangkut narkotika.
"Tidak ada satu pun pernyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang, yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut," ujarnya.
Fandi dalam pleidoinya menerangkan, pada 14 Mei 2025, saat pelayaran menuju Phuket, Thailand, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut. Namun dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan perintah kapten kapal.
Fandi mengatakan tidak pernah terlibat dalam penentuan muatan, rute, maupun pelabuhan. Dia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai ABK bagian mesin dan tidak memiliki motif terlibat dalam kegiatan ilegal.
Di akhir pembelaannya, Fandi memohon kepada majelis hakim dan jaksa agar dibebaskan.
"Saya hanya meminta sebuah keadilan di Tanah Air saya sendiri. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Komisi III DPR Bicara Hukuman Mati ABK Bawa 2 Ton Sabu"
(idn/imk)
















































