Jakarta -
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengklarifikasi tudingan isu ijazah palsu yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Dia tegas membantah tuduhan ijazah doktornya palsu.
Arsul Sani mengatakan dirinya menjalani wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Dalam wisuda tersebut, hadir Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima.
"Nah di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia," kata Arsul Sani dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers, Arsul menunjukkan ijazah asli serta ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI di Polandia. Dia juga memperlihatkan hardcopy disertasinya yang berjudul 'Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development'.
Arsul Sani melanjutkan ijazahnya kemudian disalin oleh KBRI Polandia. Sebelum pulang ke Indonesia, Arsul juga sempat melegalisir ijazahnya.
"Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa," jelasnya.
Selanjutnya, Arsul mengaku memberikan semua berkas bukti dia menjalani kuliah doktoral hingga wisudahnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia bahkan menyisipkan semua dokumentasi proses perjalanan kuliah S3-nya.
"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi diketahui mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Betran, jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama. Karena itu kebenarannya harus dibuktikan guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian," ucapnya.
(gbr/gbr)


















































