Arahan Pemerintah agar Siskamling RT/RW Diaktifkan

7 hours ago 3
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan arahan perihal sistem keamanan lingkungan atau siskamling. Pemerintah memerintahkan pengaktifan siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW.

Dirangkum detikcom, dilansir kantor berita Antara, Selasa (9/9/2025), arahan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mendagri Tito menerbitkan surat edaran (SE).

SE itu isinya memerintahkan pengaktifan siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Tito juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah Mendagri Tito itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran satlinmas terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

SE Mendagri memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

"Sesuai arahan Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah siskamling," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali.

Siskamling di masa lalu lekat dengan peran masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kemendagri meminta para kepala daerah menindaklanjuti surat itu.

"Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, beserta segenap jajaran kepala daerah dalam pelaksanaannya karena stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondisi nasional yang kondusif sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus," ujarnya.

Kemendagri menyebutkan kepala daerah merupakan figur yang paling dekat dengan masyarakat setempat. Kepala daerah juga dianggap menjadi simpul penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai Ketua Forkopimda.

"Dengan pemantauan langsung oleh jajaran Eselon I Kemendagri, maka pelaksanaan Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan secara optimal dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda, maupun masyarakat secara luas nantinya sehingga secara konkret dapat terlaksana," kata Safrizal.

(whn/fas)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |