Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2026 sudah resmi ditetapkan dengan besaran Rp 81,32 triliun. Anggaran ini turun dari tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 91,86 triliun.
Dilansir dari website Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (27/12/205), APBD telah disahkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pada tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 9,87 triliun. Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp 74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 7,04 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta," ujar Pramono dalam keterangannya.
Program Pemprov DKI
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, memaparkan, sejumlah mandatory spending berupa anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 43,06% total belanja daerah di luar bantuan keuangan.
"Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40%", ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta, katanya, akan meningkatkan infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,77 triliun, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp 582 miliar, dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp 17,58 triliun.
Ada pula program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri dengan anggaran sebesar Rp 2,70 triliun, transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif sebesar Rp 2,36 triliun, penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit sebesar Rp 7,82 triliun, serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp6,27 triliun.
"Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, kami membaginya menjadi beberapa pos, yaitu pengendalian banjir dengan anggaran Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp289,72 miliar," jelas Michael.
Kemudian, Pemprov Jakarta juga menganggarkan subsidi transportasi umum, dengan rincian: subsidi Transjakarta sebesar Rp 3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp 105,38 miliar, subsidi MRT Jakarta sebesar Rp 536,70 miliar, subsidi LRT Jakarta sebesar Rp 325,28 miliar, dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp 100,19 miliar.
"Untuk urusan ketenagakerjaan, kami akan terus mengadakan pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) dengan anggaran sebesar Rp63,44 miliar, pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 miliar, pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp4,33 miliar, dan pelatihan peningkatan produktivitas sebesar Rp1,25 miliar," ungkap Michael.
Di bidang pendidikan, Pemprov Jakarta telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan senilai Rp19,75 triliun atau 26,59% dari Belanja Daerah. Alokasi anggaran tersebut antara lain untuk menganggarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp 3,25 triliun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp 399 miliar.
Ada juga pos anggaran untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp 282,46 miliar, serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp 126,12 miliar.Kemudian, untuk bidang kesehatan, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, di antaranya BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp 360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp 165,16 miliar, dan Pasukan Putih senilai Rp 43,49 miliar. Untuk bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp 625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp 100,10 miliar, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp 76,45 miliar.
Sedangkan, untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan, seperti program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp 13,34 miliar, program pemberdayaan UMKM sebesar Rp 17,59 miliar, serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp 23,55 miliar.
Di ranah komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp 185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp 18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.
"Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta," ungkap Michael.
Diketahui, nilai APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 jauh di bawah nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp 91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun.
Adapun penurunan APBD Pemprov DKI Jakarta tersebut terutama disebabkan turunnya Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya Rp 26,14 triliun di Tahun Anggaran 2025 menjadi hanya sebesar Rp 11,16 triliun di Tahun Anggaran 2026. Penurunan terbesar pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp 14,79 triliun.
(zap/dhn)


















































