Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Kejagung menyatakan telah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid (MRC).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan itu telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Dia mengatakan saat ini Riza Chalid telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol. Dia menegaskan Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini.
"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu," jelas dia.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.
"Yang jelas, tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," ujarnya.
Riza Chalid Tersangka-Buron
Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung kemudian menetapkan Riza Chalid sebagai daftar pencarian orang (DPO). Riza diketahui sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
"Sudah DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8).
Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video: Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia
(ond/haf)