Jakarta -
Bagi sebagian masyarakat, istilah whistleblower mungkin terdengar asing. Namun, perlu diketahui bahwa whistleblower memiliki peran penting dalam mengungkap suatu dugaan pelanggaran atau tindak pidana.
Lantas, apa itu whistleblower? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Whistleblower
Melansir situs resmi Pemerintah Inggris (GOV.UK), whistleblower adalah seorang pelapor pelanggaran yang melaporkan jenis pelanggaran tertentu. Jika whistleblower merupakan seorang pekerja, ini biasanya sesuatu yang mereka lihat di tempat kerja - meskipun tidak selalu demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan salah yang diungkapkan harus demi kepentingan umum. Artinya, perbuatan salah tersebut harus berdampak pada orang lain, misalnya masyarakat umum.
Sebagai pelapor pelanggaran, whistleblower dilindungi oleh hukum - mereka tidak boleh diperlakukan tidak adil atau sampai kehilangan pekerjaan karena 'membongkar kebenaran'.
Adapun menurut situs Merriam Webster, whistleblower adalah orang yang mengungkapkan sesuatu yang tersembunyi atau yang memberikan informasi yang merugikan orang lain. Whistleblower bisa disebut sebagai pelapor.
Misalnya, seorang karyawan yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau karyawan lain kepada pemerintah atau lembaga penegak hukum. Dengan catatan, seorang pelapor pelanggaran (whistleblower) umumnya dilindungi secara hukum dari pembalasan.
Contoh Tindakan Whistleblower
Seorang whistleblower akan dilindungi oleh hukum jika mereka melaporkan pengaduan yang dianggap sebagai pelaporan pelanggaran atau salah satu hal berikut:
- Tindak pidana, misalnya penipuan
- Kesehatan dan keselamatan seseorang yang sedang dalam bahaya
- Risiko atau kerusakan nyata terhadap lingkungan
- Ketidakadilan
- Perusahaan yang melanggar hukum, misalnya tidak memiliki asuransi yang sesuai
- Pelapor percaya seseorang sedang menutupi kesalahan
- Pelecehan seksual
Namun, ada pengaduan yang tidak dianggap sebagai pelaporan pelanggaran. Keluhan pribadi tidak tercakup dalam undang-undang pelaporan pelanggaran, kecuali jika kasus pelapor berkaitan dengan kepentingan publik.
Bentuk Perlindungan Terhadap Whistleblower
Mengutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, whistleblower diartikan sebagai pelapor tindak pidana. Dalam penanganan kasus yang melibatkan pelapor tindak pidana (whistleblower), maka harus mematuhi pedoman-pedoman berikut.
a. Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya;
b. Apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor tindak pidana didahulukan dibanding laporan dari terlapor.
Selain itu, perlindungan terhadap pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut.
1. Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
(kny/imk)

















































