Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit sekitar 2022. Lalu, apa itu POME?
Dilihat dari situs Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025), palm oil mill effluent itu disebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Proses itu dapat dilakukan melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik.
Pemanfaatan biogas itu merupakan bagian dari energi terbarukan yang menjadi program pemerintah untuk meningkatkan akses energi bagi masyarakat melalui pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) khususnya bioenergi. Potensi listrik yang dapat dibangkitkan dari pabrik kelapa sawit disebut bisa mencapai 15GW di mana 1,5 GW berasal dari POME.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), POME itu berasal dari proses pengolahan tandan buah segar menjadi minyak mentah. Proses itu disebut meninggalkan limbah dalam jumlah besar, salah satunya ialah limbah cair yang dikenal sebagai POME.
POME tersebut mengandung senyawa organik yang jika tidak diolah bisa berubah menjadi gas metana. Nah, senyawa inilah yang menyimpan potensi besar sebagai sumber energi terbarukan.
POME dapat diolah menjadi energi terbarukan, salah satunya biomethane atau Bio-CNG (compressed natural gas berbasis hayati). Melalui proses fermentasi tanpa oksigen di dalam biodigester, bakteri akan memecah senyawa organik dalam POME hingga menghasilkan gas metana. Gas itulah yang kemudian dimurnikan hingga kadar metananya tinggi, lalu dikompresi dan disimpan untuk digunakan sebagai bahan bakar.
IPOSS memperhitungkan POME di Indonesia dapat menghasilkan lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane per tahun atau setara dengan 1,1 miliar liter solar. Angka ini diprediksi cukup untuk menutupi sebagian kebutuhan bahan bakar sektor transportasi.
Ekspor POME Pernah Dilarang Pada Tahun 2022
Pemerintah pernah melakukan pelarangan ekspor sementara produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil pada tahun 2022. Hal itu dilakukan untuk menurunkan harga minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
"Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Kebijakan pelarangan ekspor itu berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Pada 23 Mei 2022, kebijakan larangan ekspor itu diakhiri setelah pemerintah menilai stok minyak goreng di dalam negeri mencukupi dan harga mulai turun.
Kejagung Geledah Bea Cukai
Terbaru, Kejagung menggeledah kantor Bea dan Cukai beberapa hari lalu. Penggeledahan itu terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Anang menyebut penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10) di beberapa lokasi. Anang enggan menjelaskan lebih detail lokasi-lokasi mana saja yang digeledah pihaknya.
Anang menyatakan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia belum mengungkap tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Jadi, kepada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (Palm Oil Mill Effluent) tempusnya sekitar 2022," tutur Anang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, telah buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor Pusat Bea Cukai. Dia membenarkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait POME.
"Yang pasti kan kasus ini ya dugaan masalah POME itu, itu aja. Intinya nyari data aja, ngumpulkan data aja dalam rangka penyidikan," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (24/10).
Saksikan Live DetikSore:
(haf/dhn)


















































