Anggota Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel RKUHAP

5 hours ago 1

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyambut baik usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR. Nasir mengatakan Komisi III DPR siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Nasir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa paralel dengan revisi KUHAP. Diketahui, saat ini Komisi III DPR masih membahas revisi KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau, perampasan aset," katanya.

Adapun terkait substansi materi RUU Perampasan Aset yang masih menjadi perdebatan, Nasir mengatakan pokok-pokok muatan di UU tersebut akan dibahas secara mendalam oleh panitia kerja (panja). Menurut dia, yang terpenting ialah segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk uu dalam hal ini DPR," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas prioritas 2025. RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.

Sementara itu, Ketua Baleg Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas simultan, tak menunggu RKUHAP selesai jadi undang-undang. Ia membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi III DPR.

"Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi," kata dia.

"Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan)," lanjutnya.

(amw/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |