AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30%: Sudah Kita Jalankan

4 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di Dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. AHY mengatakan Demokrat mendukung keputusan tersebut.

"Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

AHY mengatakan Demokrat sudah berusaha memenuhi 30 persen kuota perempuan di setiap pemilu. Ia menuturkan keputusan MK tersebut sudah dijalankan oleh Demokrat melalui gerakan Srikandi Demokrat dan gerakan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi. Dan kita bahkan melalui gerakan Srikandi Demokrat, misalnya, mencoba untuk mengajak serta karena partisipasi kaum perempuan dalam politik, apakah dalam kegiatan partai politik maupun juga terutama dalam parlemen, karena kita berharap suara perempuan di mana kaum perempuan Indonesia juga mewakili jumlah demografi yang sangat besar," tuturnya.

AHY berharap makin banyak politisi perempuan Demokrat yang bisa mengambil peran lebih strategis, baik di parlemen maupun di jajaran eksekutif, pusat maupun daerah. Ia mengatakan Demokrat menganggap penting pemikiran dan gagasan dari perempuan.

"Ini bukan hanya sekedar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," kata AHY.

"Dan di sinilah saya rasa saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan merekrut termasuk juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan," imbuhnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil ketika partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:

Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Lihat Video 'Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan akan Ubah Strategi Parpol Menangi Pemilu?':

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |