Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Rizki membeberkan aliran duit dalam kasus yang merugikan negara Rp 299,3 miliar.
Rizki dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta
2. Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group
3. Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya
4. Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya
5. Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono meminta Rizki menjelaskan aliran duit ke para terdakwa berdasarkan catatan audit BPK dari total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dia mengatakan terdakwa Benny menerima bagian Rp 2,9 miliar.
"Kalau untuk Pak Benny data penerimaan uang itu senilai Rp 2.920.000.000," kata Rizki.
Hakim meminta Rizki menjelaskan duit yang mengalir ke terdakwa lainnya. Dia mengatakan Bun dan Agus menerima bagian sekitar Rp 296,4 miliar.
"Berarti menurut data itu, biar clear and clean, C2C di sini. Jadi berarti yang mengalir itu, apa untuk kepentingan apa, pokoknya ada kerugian negara sejumlah Rp 299.399.370.273,95 ini berati menurut Saudara ke Pak Benny tadi Rp 2.920.000.000 ya. Berarti sisanya itu ke Pak Bun Santoso menurut data Saudara?" tanya hakim.
"Pak Bun dan Pak Agus, Yang Mulia," jawab Rizki.
"Pak Agus berapa?" tanya hakim.
"Maksudnya, kami tidak memisahkan itu, Yang Mulia, antara mereka berdua," jawab Rizki.
"Menurut Saudara di situ datanya ke situ yang muncul Pak Benny dan Pak Bun Santoso dan Pak Agus?" tanya hakim.
"Betul," jawab Rizki.
Hakim lalu mendalami aliran duit ke terdakwa Sischa dan Nisa. Rizki mengatakan pihaknya tak menemukan catatan keuangan yang diterima Sischa dan Nisa dari kerugian keuntungan negara dalam kasus ini.
"Soal dua nama ini Saudara nggak ada datanya di situ?" tanya hakim.
"Tidak ada, kalau Bu Sischa tidak ada, kalau Bu Nisa juga tidak ada," jawab Rizki.
Sebelumnya, sidang dakwaan Benny dkk telah digelar pada Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Benny dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.
"Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Saksikan Live DetikSore :
(mib/haf)


















































