Kementerian Hukum RI menggelar acara tanya jawab 'Pasti Ada Solusi bersama Menteri Hukum'. Dalam acara tersebut, seorang warga bertanya mengenai proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Pertanyaan itu disampaikan oleh seorang legal perusahaan di Jakarta Timur bernama Wahyu. Dia bertanya mengenai pimpinan perusahaannya yang merupakan seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) dan ingin menjadi WNI.
"Kebetulan pimpinan saya warga negara Korea Selatan. Pimpinan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 15 tahun, mendirikan perusahaan sudah 12 tahun, dan beliau sangat cinta Indonesia dan sudah nyaman dengan Indonesia serta ingin menjadi WNI," kata Wahyu kepada Supratman, dalam siaran YouTube Kemenkum, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berkeluarga beliau?" tanya Supratman.
"Belum," jawab Wahyu.
Wahyu kemudian menceritakan riwayat pengajuan naturalisasi pimpinannya. Proses tersebut sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu.
"Di tanggal 23 Januari 2024, beliau mengajukan permohonan, 28 Februari 2024 melakukan pembayaran PNBP, selanjutnya tidak ada kabar. Kami seperti, harus ke mana kami mencari... Tahun 2026 saya coba koordinasi di CS AHU, belum ada jawaban. Saya coba Kanwil Bandung, saya dapat jawaban berkasnya sudah tidak ada di Kanwil," ucap Wahyu.
Supratman kemudian memberikan penjelasan. Dia menyebut pemerintah memang memperketat kebijakan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
"Itu bukan salah teman-teman di kantor wilayah, itu bukan salah teman-teman AHU, itu adalah kebijakan yang saya keluarkan untuk memperketat kewarganegaraan, itu tanggung jawab saya," kata Supratman.
Supratman mengatakan selama ini banyak WNA yang mengajukan diri menjadi WNI hanya karena kepentingan bisnis. Ia menegaskan keputusan seseorang untuk melakukan naturalisasi menjadi WNI harus didasari atas kecintaan kepada Indonesia.
"Tadi kenapa saya bilang sudah berkeluarga atau belum. Banyak yang mengajukan naturalisasi biasa, di negara tertentu sudah berkeluarga, suami istri, tapi yang memohon cuma suami atau istrinya," ucap dia.
"Kenapa saya tahan? Kalau itu rasa-rasanya motifnya bukan karena cinta Indonesia, tapi sekadar untuk mengamankan aset, terutama soal status kepemilikan atas tanah," lanjut dia.
Proses Naturalisasi Masih Berlangsung
Petugas Kemenkum juga memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan naturalisasi oleh WN Korea Selatan tersebut. Pihak Kemenkum menyebut ada beberapa berkas yang masih perlu dilengkapi oleh pemohon.
"Kami telah menindaklanjutinya dan kami melakukan verifikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga kami peroleh data perlintasan untuk memastikan yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Data dari Imigrasi telah kami terima," kata petugas Kemenkum tersebut.
"Kami juga sampaikan hasilnya ke Kantor Wilayah. Ada sejumlah permohonan yang memang perlu dipenuhi persyaratannya, hingga saat ini untuk permohonan salinan paspor seluruh halaman guna validasi data perlintasan, karena memang di paspor tertera cap masuk dan keluar," imbuhnya.
Menkum Kaji Aturan Ujian Jadi WNI
Supratman kemudian meminta kepada pemohon untuk melengkapi dokumen permohonan, terutama salinan seluruh halaman paspor untuk memastikan pemohon benar-benar telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
"Tolong dilengkapi ya, Pak, seluruh paspornya karena itu yang saya minta. Tidak boleh ada satu paspor pun selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut yang tidak dimiliki. Karena itulah yang menjadi bukti yang bersangkutan pernah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Jika pernah keluar sekali saja (tanpa izin/laporan), itu tidak akan kita layani," jelasnya.
Supratman juga menyinggung negara Swedia yang memberlakukan ujian khusus bagi warga negara asing yang ingin menjadi WN Swedia. Supratman menyebut pemerintah saat ini sedang mengkaji penerapan kebijakan serupa di Indonesia.
"Kita akan kaji kebijakan soal ujian kewarganegaraan untuk memastikan bahwa motivasi bagi orang asing yang ingin menjadi WNI lewat naturalisasi biasa betul-betul karena kecintaan kepada Republik Indonesia," ujarnya.
(lir/imk)

















































