Ada Perlindungan Adat hingga Iklim, 4 RUU DPD RI Masuk Prolegnas

5 hours ago 4

Jakarta -

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden pada Rapat Tripartit antara DPR, DPD dan Presiden yang diwakili Menteri Hukum RI. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I dengan pembahasan Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2025, Selasa (9/9).

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Abdul Kholik mengatakan empat RUU telah disusun dan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisitif DPD pada Sidang Paripurna.

"RUU juga telah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI dan pada kesempatan kali ini, kami mengharapkan agar empat RUU dimaksud agar segera masuk ke dalam tahapan pembahasan. 4 RUU ini adalah RUU tentang Perubahan Keempat UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan dan UU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim," ujar Abdul dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyerahkan empat RUU tersebut kepada DPR, DPD juga menembuskan usulan ini kepada Presiden. Lebih lanjut, DPD berharap RUU yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPR bersama pemerintah demi memperkuat landasan hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi kinerja PPUU DPD. Ia berharap DPR dan Pemerintah memberikan kesempatan agar DPD RI dapat terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan bersama terhadap empat RUU yang diajukan lembaga yang dipimpinnya hingga tingkat akhir.

Permintaan tersebut disampaikan Mantan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu sebagai wujud komitmen DPD dalam memastikan hadirnya produk legislasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan urgensi hukum saat ini. Empat RUU prioritas tersebut merupakan hasil masukan juga aspirasi masyarakat yang ditampung dan dikaji secara mendalam oleh semua anggota DPD.

Secara yuridis, keterlibatan DPD dalam proses pembahasan RUU secara lengkap adalah bentuk tindak lanjut dan kepatuhan pembentuk UU terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-X/2012.

"Sehingga penyerahan usulan empat RUU yang dilaksanakan oleh Panitia Penyusun Undang-undang (PPUU) bukan menjadi akhir dari upaya atau kewajiban legislasi DPD RI ditahun ini, namun merupakan awal dari sebuah perjuangan yang sesungguhnya di tengah dinamika konfigurasi politik legislasi di lembaga legislatif," ungkap Sultan.

Ia menegaskan pembahasan bersama RUU penting dilakukan karena merupakan karya legislasi DPD yang disusun secara konstitusional dan sesuai prinsip pembentukan peraturan. Seluruh alat kelengkapan DPD juga telah memastikan setiap RUU memenuhi prinsip meaningfull partisipation.

Banyak anggota DPD berlatar belakang kepala daerah dan pegiat sosial ekonomi, sehingga dapat memahami kebutuhan pembangunan daerah. Bagi para senator, keempat RUU ini bukan hanya tanggung jawab politik, melainkan harapan bagi masa depan demokrasi Indonesia.

"Di masa sidang yang lalu, DPD RI telah bekerja maksimal untuk memastikan empat RUUyang ajukan dapat ditetapkan secara bersama oleh DPR dan DPD bersama pemerintahsebagai UU. Kami percaya dengan kebersamaan dan kolaborasi legislasi antara DPR danDPD sebagai lembaga legislatif akan melahirkan kebijakan UU yang berkualitas sertabermanfaat untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.

DPD tidak hanya menyerahkan empat RUU kepada DPR RI dan Presiden, tetapi juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Perubahan, yakni RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan RUU tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yangmenekankan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi, sedangkan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh diajukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Dalam forum ini, DPD juga mengusulkan sistem single register di mana RUU yang sudah masuk prolegnas prioritas tahunan tidak lagi dicantumkan dalam prolegnas jangka menengah. Skema ini diharapkan membuat target lebih realistis dan memberi ruang fleksibilitas.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |