Jakarta -
Pelni memberlakukan diskon tiket 50% (diskon dari tarif dasar) untuk kapal penumpang. Promo ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025.
Pemberian diskon ini sejalan dengan arahan pemerintah dalam mendukung stimulus perekonomian yang diumumkan beberapa waktu lalu. Berikut informasinya.
Syarat dan Ketentuan
Mengutip informasi resmi dari Pelni dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, berikut ini ketentuan diskon tiket Pelni 50% periode 5 Juni sampai 31 Juli 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Periode diskon berlaku untuk pembelian tiket dengan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025;
- Pembelian tiket yang dilakukan sebelum 5 Juni 2025 dengan tarif normal tidak dapat dilakukan pengembalian selisih dana;
- Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan setelah 31 Juli 2025;
- Diskon berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang;
- Diskon berlaku sebesar 50% dari tarif dasar (tidak termasuk asuransi dan pas masuk pelabuhan);
- Diskon berlaku di semua channel pembelian tiket resmi PT Pelni (Persero);
- Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket;
- Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum 31 Juli 2025, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.
Daftar Channel Resmi Pembelian Tiket Kapal Pelni
Berikut ini daftar layanan resmi untuk membeli tiket kapal Pelni.
- Loket cabang PT Pelni (Persero)
- Website resmi Pelni www.pelni.co.id
- Aplikasi Pelni Mobile
- Pelni Contact Center 162
- WhatsApp: 08111621162
- Mbanking (Livin Mandiri, BRI mo, BNI Agen 46, BCA Mobile)
- Minimarket (Alfamart, Indomaret, Alfamidi, OMI mitra Indogrosir), dan lain sebagainya.
Tiket juga dapat dibeli melalui Travel Agent Resmi Pelni (bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI).
Aturan Pembatalan dan Refund Tiket Kapal Pelni
Bagi penumpang kapal Pelni yang ingin melakukan pembatalan dan refund tiket, berikut ketentuan yang berlaku.
- Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan melalui loket penjualan kantor cabang
- Pembatalan dapat dilakukan maksimal lima jam sebelum keberangkatan kapal
- Mengisi formulir pembatalan tiket serta melampirkan fotokopi identitas dan e-ticket penumpang
- Pengembalian dana pembatalan tiket dapat diterima penumpang senilai 50% dari harga tiket dasar, ditambahkan dengan biaya asuransi dan pas pelabuhan
- Penumpang akan menerima pengembalian dana setelah proses pembatalan selesai.
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini