Ada 4 Pelat Berbeda di Mobil Ugal-ugalan di Jakpus, buat Apa?

2 days ago 2

Jakarta -

Polisi mengungkap temuan sejumlah pelat nomor yang ditemukan di mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih mendalami temuan pelat nomor tersebut.

"Di dalam mobilnya ditemukan 4 pasang TNKB berbeda angka, dua pelat B, 1 pelat G, 1 pelat B," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Kamis (26/2/2026).

Empat pelat nomor tersebut adalah B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Terkait temuan keempat pelat nomor tersebut saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelat nomor ini masih kami dalami untuk apa," kata dia.

Selain empat pasang pelat kendaraan, ditemukan dua buah senjata tajam dan senjata api mainan.

"Sementara sedang dikembangkan oleh Reskrim Jakpus untuk temuan lainnya," katanya.

Pengemudi Jadi Tersangka

Polisi mengamankan pria inisial HM (25), pengemudi mobil Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, saat dihubungi, Kamis (26/2).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk pasal 311 ayat (1), (2), dan (3)," kata Komarudin secara terpisah.

Bunyi Pasal 311:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr Sutomo, tepatnya di dekat halte busway Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengemudi tersebut berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan.

Sejumlah kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi gila si pengemudi ini. Sementara itu satu orang pengendara motor dilaporkan terluka akibat ulah pelaku.

Tonton juga video "Kronologi Mobil Ugal-ugalan Diamuk Massa di Gunung Sahari"

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |