899 Guru P3K Paruh Waktu di Serang Digaji dari Dana BOS, Sebagian Dibantu APBD

1 day ago 3

Serang -

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan saat ini pemda hanya membantu pembayaran gaji sebagian guru P3K paruh waktu. Menurutnya, ada guru yang dibayar penuh melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sementara sebagian lainnya dibantu APBD.

Budi menyebut ada 899 guru P3K paruh waktu di Kota Serang. Sebanyak 569 guru dibayar penuh oleh BOS, sedangkan 330 guru menerima gaji dari BOS yang dibantu APBD Kota Serang.

Budi menjelaskan total anggaran untuk gaji 899 guru P3K paruh waktu mencapai Rp 12,96 miliar. Sebesar Rp 1,21 miliar ditanggung Pemkot Serang, sementara Rp 11,75 miliar ditanggung melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana BOS tidak semuanya merata. Jadi yang tidak ter-cover, misalnya yang rincian gajinya dari BOS hanya Rp 300 ribu, supaya menjadi Rp 1 juta, itu kami cover hingga Rp 1 juta," ucap Budi, Jumat (27/2/2026).

Menurut Budi, gaji bulan Januari telah dibayarkan, sementara pembayaran Februari masih dalam proses.

"Bulan Januari sudah dibayarkan, yang Februari dalam proses pembayaran. Itu BOS sudah jalan," katanya.

Namun Budi menyebut terdapat aturan terbaru yang mewajibkan Pemkot membayar penuh seluruh gaji P3K. Karena itu, Pemkot akan menganggarkannya dalam APBD Perubahan.

"Nanti pada perubahan APBD 2026 tidak boleh lagi menggunakan BOS karena ada edaran dari kementerian. Nantinya full APBD, akan dianggarkan lagi sekitar Rp 11 miliar," katanya.

Sebelumnya, P2G menerima laporan dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kota Serang terkait persoalan gaji. P2G menyebut sebagian guru hanya menerima gaji sekitar Rp130 ribu per bulan yang bersumber dari dana BOS.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut terdapat 954 guru dan tenaga kependidikan (tendik) P3K paruh waktu di Kota Serang. Mereka dilantik oleh Pemkot Serang pada 23 Oktober 2025.

"Sebanyak 954 guru dan tenaga kependidikan di Kota Serang telah dilantik secara simbolis menjadi P3K paruh waktu pada 23 Oktober 2025, namun hingga kini belum menerima SK resmi," ujar Iman, Kamis (26/2).

Menurutnya, sejak Januari 2026 para guru menerima gaji minim dengan nominal bervariasi, mulai Rp 130 ribu hingga Rp 960 ribu per bulan.

Tonton juga video "Aliansi Dosen P3K Minta Statusnya Diangkat Jadi PNS"

(aik/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |