5 Fakta Guru Ngaji Cabul di Tebet Kini Terancam 20 Tahun Bui

5 hours ago 2
Jakarta -

Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Ahmad terancam 20 tahun bui.

Penangkapan tersangka Ahmad beredar di media sosial. Dari video yang beredar, polisi memberi garis polisi di sebuah rumah. Dinarasikan, pelaku merupakan seorang guru ngaji. Seluruh korban masih di bawah umur.

"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih saat dihubungi wartawan, Minggu (29/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Rabu (9/7/2025), ada sejumlah fakta terkini dari kasus pencabulan tersebut. Berikut ini fakta-faktanya:

1. Tersangka terancam 20 tahun bui

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan Ahmad dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.

"Tapi karena di sini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ucap Citra dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

2. Tampang tersangka

Tampang guru ngaji cabul di Tebet, Jakarta Selatan Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

Ahmad tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia resmi berbaju tahanan dan akan meringkuk di balik jeruji besi.

Saat dibawa polisi ke ruang konferensi pers, tangan Ahmad tampak diborgol dan tampangnya lesu. Dia mengenakan peci bermotif sambil tertunduk.

Sambil digiring polisi, tersangka Ahmad tidak mengucap sepatah kata saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Dia hanya berjalan sambil menunduk.

3. Awal mula kasus terungkap

AKP Citra menyebut pertama kali laporan pencabulan ini diterima pada 26 Juni lalu. Korban didampingi orang tuanya melaporkan tindakan pelaku terjadi pada 18 Juni.

"Untuk korban pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada 5 orang korban yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun," jelasnya.

Tempat pencabulan itu dilakukan di rumah Ahmad. Korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan oleh pelaku.

"Yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor kejadian tersebut sudah berulang kali. Jadi tidak baru sekali saja, jadi sudah berulang kali dilakukan bahkan dengan beberapa murid mengaji lainnya," ujarnya.

4. Modus tersangka

Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah (AF) (54) ditetapkan tersangka pencabulan ke anak di bawah umur. (Taufiq S/detikcom) Foto: Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah (AF) (54) ditetapkan tersangka pencabulan ke anak di bawah umur. (Taufiq S/detikcom)

AKP Citra mengungkap modus tersangka Ahmad mencabuli korbannya. Tersangka disebut mengajak belajar ngaji di ruang tamu rumahnya, kemudian sengaja dibuat pulang lebih akhir dari laki-laki.

"Muridnya ini adalah laki-laki dari perempuan. Jadi yang laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan," kata AKP Citra.

Selain tipu muslihat yang dilakukannya, Ahmad tega mengintimidasi hingga menampar korban. Padahal saat itu korban menolak keinginan Ahmad.

"Mereka (korban) sebenarnya dari awal sudah menolak gitu ya. Tapi memang pada saat itu sempat yang bersangkutan ini mengancam kemudian tangannya gini terus menamparlah. Menampar pelan terhadap anak tersebut. Nah semenjak itu anak-anak itu merasa takut," kata dia.

Tindakan Ahmad mencabuli korbannya tak hanya sekali. Korban pun menjadi trauma karena takut dipukuli.

"Ternyata karena trauma dipukul tadi pertama itu yang membuat anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbicara kepada orang lain ataupun kepada orang tuanya," ungkapnya.

Selain itu, Ahmad mengiming-imingi korban dengan uang. Korban diberi uang dengan jumlah beragam.

"Ada yang iming-iming juga. Jadi pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang yang jumlahnya berbeda-beda dari sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu," jelasnya.

5. Tersangka khilaf

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.

"Mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya," ucap AKP Citra.

AKP Citra mengatakan tersangka Ahmad memiliki istri sah dan anak. Namun tersangka tetap melakukan perbuatan bejatnya.

"Ya dapat saya sampaikan ya bahwa pelaku ini sendiri memang memiliki keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait," ungkap dia.

Simak Video: Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas

(fas/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |