5 Dosen UPN Jogja Dinonaktifkan Buntut Kasus Kekerasan Seksual

4 days ago 6

Yogyakarta - UPN 'Veteran' Yogyakarta menyelidiki kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tujuh orang dosen, salah satunya merupakan dosen luar kampus. Sejauh ini, ada lima dosen yang telah dinonaktifkan.

"Kami juga mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi dengan BEM. Ada 6 dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual. Terus ternyata (ada) 1 dosen lagi," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN 'Veteran' Yogyakarta Hendro Widjanarko kepada wartawan di kampus UPNVY, Sleman, dilansir detikJogja, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil pendataan sementara, 3 dosen terlapor berasal dari Fakultas Pertanian, 2 dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta 1 dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Satu terlapor lainnya merupakan dosen dari universitas lain.

Hendro menegaskan kampus tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak kampus telah menonaktifkan sejumlah dosen terduga pelaku dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.

"Kami sejak awal tidak menoleransi dan tidak akan pernah menoleransi ada pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendro.

Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr Iva Rachmawati, menjelaskan hingga saat ini satgas telah memeriksa 13 korban atau pelapor dan 12 saksi. Korban yang melapor kebanyakan dari jenjang S1 meski juga ada korban dari mahasiswi S2.

"Hari ini juga kami akan melakukan rapat untuk memutuskan sebenarnya seperti apa fakta yang kami sudah kumpulkan dalam BAP ke-13 korban, 12 saksi," ujar Iva.

Sementara itu, untuk dosen UPN terduga pelaku, Iva menyebut 5 orang telah diperiksa. Satu dosen lainnya sudah dijatuhi sanksi atas kasus kekerasan seksual pada 2023.

Iva menjelaskan sanksi yang diberikan kepada dosen tersebut berupa larangan mengajar mahasiswa S1 hingga akhir 2025 dan saat ini kampus masih melakukan evaluasi.

"5 Sudah di-BAP, 3 nonaktif Skep rektor, 2 nonaktif di tingkat prodi, 1 melanjutkan sanksi lama dan sedang proses dieval ulang, 1 dari luar," katanya.

"Jadi enam itu dari UPN termasuk yang sudah melanjutkan sanksi, satu itu dari universitas lain," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap-Ditahan Otoritas Mesir"

(idh/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |