5 Argumentasi Kuasa Hukum soal Status Tersangka Yaqut Tak Sah

1 day ago 3

Jakarta -

Perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK masih berlanjut di persidangan. Koordinator Tim Kuasa Hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji 2024 cacat formil.

Ia menjelaskan lima catatan terkait penetapan status tersangka ini. Salah satunya soal tak ada pendahuluan audit kerugian negara.

"Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah," kata Mellisa dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mellisa menyebut penetapan tersangka itu dilakukan oleh pimpinan KPK bukan penyidik. Pihaknya mempertanyakan legalitas dalam proses penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum. Dengan demikian, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka," ujar Mellisa.

Ia juga menyoroti Yaqut yang belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Menurutnya hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Ketiga, hingga saat ini Gus Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya menerima surat pemberitahuan. Praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur penetapan tersangka secara sah," tambahnya.

Argumen keempat, Mellisa menyebut KPK dinilai tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum dalam proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), katanya, KPK menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni mengacu pada KUHAP lama sekaligus KUHAP baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kelima, dasar penetapan tersangka disebut menggunakan notula ekspose. Padahal, notula ekspose bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Mellisa.

Ia berharap hakim bisa menilai perkara gugatan praperadilan ini secara objektif. Ia ingin penegakan hukum ditegakkan dalam koridor yang benar.

"Oleh karena itu, melalui sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan independen seluruh fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang benar," imbuhnya.

Pernyataan KPK

KPK mengatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka di kasus kuota haji bukan ruang lingkup hakim Praperadilan. KPK menyatakan dalil permohonan Praperadilan Yaqut error in objecto.

"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menyatakan ketentuan ruang lingkup hakim Praperadilan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Perma nomor 4 tahun 2016. KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup Praperadilan.

"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK.

"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.

KPK mengatakan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi, apalagi pemeriksaan pada persidangan praperadilan yang dilakukan oleh hakim tunggal dan diberi batasan waktu 7 hari sejak sidang dibuka. KPK mengatakan permohonan Praperadilan Yaqut seharusnya ditolak.

"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," ujarnya.

Simak juga Video 'Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin':

(dwr/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |