5,4 Juta Batang Rokok dan Ratusan Pakaian Ilegal di Bogor Dimusnahkan

1 hour ago 1

Bogor -

Sebanyak 5.457.926 atau 5,4 juta batang rokok dan 310 pakaian ilegal hasil sitaan kantor Bea-Cukai Bogor dimusnahkan. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai Rp 11 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar.

"Jadi memang ini yang kita musnahkan adalah hasil kerja sama antara Bea-Cukai dengan pemerintah daerah, instansi TNI-Polri dan juga kejaksaan. Jadi ada perkiraan nilai barang itu total Rp 11 miliar. Potensi kerugian negara kalau ini sempat beredar, sebesar Rp 8,5 miliar penerimaan negara yang lost," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Bogor Budi Harjanto, Selasa (9/12/2025).

Budi menjelaskan barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di enam wilayah kerja Kantor Bea-Cukai Bogor, di antaranya Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan BKC ilegal dilakukan di halaman kantor Bea-Cukai Bogor Jl Pajajaran, Kota Bogor. Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi rokok ilegal berbagai merek dan jenis yang disita dari pengecer dan distributor.

"Jadi ini kita lakukan penindakan penegakan di enam kabupaten dan kota tersebut. Jadi rekan-rekan bisa lihat itu adalah sebagian besar adalah hasil tembakau atau rokok," kata Budi.

Sebanyak 310 pieces pakaian jadi juga disita dan dimusnahkan. Barang tekstil tersebut disita dari sejumlah perusahaan di kawasan berikat di Bogor dan Sukabumi.

"Jadi yang tekstil itu bukan thrifting, tapi dia adalah barang-barang hasil penegakan dari perusahaan penerima kawasan berikat. Jadi di Bogor ini mitranya, salah satunya adalah perusahaan penerima kawasan berikat," kata Budi.

Budi berharap masyarakat lebih patuh terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkait kepabeanan dan cukai. Penindakan dan pemusnahan dilakukan dengan harapan memberi efek jera bagi pelanggar aturan kepabeanan dan cukai.

"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan bentuk kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali," kata Budi.

Tonton juga video "Cek Fakta: Abu Rokok Dapat Menyembuhkan Luka?"

(sol/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |