Jakarta -
Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil karena SPPG tersebut terbukti tidak memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pengetatan standar ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat. Secara total, pemerintah telah menutup 833 SPPG, di mana 455 di antaranya diberhentikan operasionalnya secara permanen akibat kegagalan memenuhi persyaratan sanitasi.
"Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas," ujar Zulhas dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8).
Zulhas menegaskan dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SLHS serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG.
Saat ini, terdapat 27.022 SPPG sudah ditetapkan oleh BGN berdasarkan data profiling dari SPPG. Sebanyak 463 SPPG masih belum menyampaikan profilingnya dan berpotensi untuk di suspend.
Dari total 27.485 SPPG tersebut, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS. Jumlah tersebut terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.
Pelanggaran SDM dan Disiplin Ketat
Selain masalah fasilitas dan kebersihan, pemerintah juga menekankan sanksi pelanggaran di sektor Sumber Daya Manusia (SDM). Tercatat sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan.
Berbagai pelanggaran berat menjadi pemicu, mulai dari keterlibatan dalam kasus keracunan makanan, kasus phishing, tindakan indisipliner, hingga absensi yang melebihi 10 hari kerja.
Pemerintah kini memberlakukan aturan disiplin yang sangat ketat bagi pengelola lapangan. Kepala SPPG diwajibkan hadir memantau operasional sejak pukul 02.00 dini hari saat proses memasak dimulai, hingga distribusi makanan selesai pada pukul 09.00 pagi.
Pemerintah memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah konkret ini diharapkan dapat memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya luas secara jangkauan, tetapi juga memiliki standar keamanan pangan yang akuntabel dan tepat sasaran.
(akd/ega)
















































