Tersangka baru dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe (GH), ditahan KPK. KPK menyita sejumlah moge terkait kasus ini.
Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.
Gatot langsung ditahan setelah penyidik memeriksanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), Setelah diperiksa, Gatot mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Kedua tangannya pun sudah dalam kondisi terborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot Heroe ditahan karena terseret kasus importasi pada Ditjen Bea dan Cukai dengan penyuap para bos PT Blueray Cargo. Foto: Ari Saputra/detikFoto
KPK Sita 3 Moge
KPK menyita tiga unit motor gede (moge) dari tersangka Gatot. Ketiga moge itu terdiri atas merek Triumph, Kawasaki, hingga BMW.
"Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Tiga moge itu dibeli menggunakan 'dana operasional' yang merupakan kumpulan uang hasil suap.
"Dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (pembelian pakai dana operasional khusus) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya, nanti diganti oleh pemberian-pemberian yang dari salah satunya dari pihak PT BR," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers.
KPK Juga Sita Rp 2,8 M Disimpan di Plafon Rumah
KPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari tersangka Gatot. KPK menemukan uang tersimpan di plafon rumah Gatot saat digeledah oleh penyidik.
"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, ada sejumlah rumah milik Gatot dan keluarga yang digeledah penyidik. Uang ini, menurut Taufik, ditemukan di rumah milik Gatot.
"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu," tutur Taufik.
Gatot Heroe Terima Duit Rp 3,25 M
KPK menyebut Gatot menerima total uang Rp 3,25 miliar dari bos BlueRay Cargo, John Field (JF), untuk memperlancar proses kepabeanan atas perusahaan miliknya. Taufik menjelaskan, Gatot menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan bersama Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 dengan John Field.
"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," kata Taufik.
KPK menyangkakan Gatot sebagai pihak penerima dalam perkara ini dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun langsung menahan Gatot hari ini setelah memeriksanya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Saksikan Live DetikPagi:
(idn/idn)
















































