KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN Pemkab. Ucapan Etik saat memeras anak buahnya bikin geleng-geleng kepala.
Dirangkum detikcom, Senin (13/7/2026), Etik merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Suaminya, Wardoyo Wijaya, merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
KPK mengungkap Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Dia meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40% insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
KPK mengungkap pemerasan ini merupakan 'tradisi' alias melanjutkan perbuatan yang diduga dilakukan suaminya semasa menjabat Bupati Sukoharjo. KPK menguraikan ucapan Etik saat memeras anak buahnya dengan kode 'upah pungut'.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.
Berikut tiga kalimat yang diduga diucapkan Etik saat meminta 'Setoran upah pungut'.
- 'Tambahan upah pungut kae ono tho?' (Tambahan upah pungut itu ada kan?)
- 'Kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar)
- 'Padakno karo bapak' (samakan dengan bapak).
"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep saat menjelaskan ucapan Etik.
Asep juga mengungkap ucapan Bupati sebelumnya ke jajaran BPKAD untuk mengumpulkan uang. Dia menyebut Wardoyo diduga memerintahkan 'Wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja).
"Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," ujar Asep.
Etik diduga telah menerima Rp 2,93 miliar dari upah pungut sejak 2021 hingga 2026. Selain itu, Etik juga diduga meminta setoran rutin OPD.
Dia diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo bernama Tri Mulyo untuk mengumpulkan duit setoran rutin. Berikut ucapan Etik yang diduga disampaikan untuk meminta setoran rutin OPD:
- 'Padakno karo bapak' (Samakan dengan bapak).
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep.
Asep menduga Tri mengumpulkan uang pada momentum THR. Tri juga diduga memberikan setoran dari hasil pengeluaran fiktif dan markup pengadaan ke Etik.
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," ujarnya.
KPK telah menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang dalam berbagai pecahan mata uang asing hingga emas 2,5 Kg.
(haf/dhn)


















































