4 Pria di Banten Didakwa UU ITE Usai Produksi dan Sebarkan Video Asusila

3 hours ago 5

Serang -

Empat orang pria berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM didakwa melanggar Undang-Undang ITE karena memproduksi dan menyebarkan konten video asusila. Mereka membuat video tersebut di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang.

Terdakwa inisial EKM dan CY berstatus sebagai pegawai pemerintah. Mereka dijerat Pasal 407 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 atas pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan karena membuat dan menyebarkan video berisi konten pornografi.

"Turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," dikutip dari Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada 2 Juli 2025. Saat itu, terdakwa TIS membuat grup Telegram bernama 'Semprot Region Banten' untuk membahas topik-topik dewasa hingga mengakomodasi cerita pengalaman seksual masing-masing anggota. TIS kemudian memasukkan terdakwa EKM, CY, dan DFD ke dalam grup.

Di dalam percakapan tersebut, mereka mencari seorang perempuan untuk bisa diajak melakukan hubungan badan secara bersamaan. Mereka kemudian menemukan seorang perempuan asal Pandeglang inisial ZA.

"Bahwa dalam grup Telegram 'Semprot Region Banten', Terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang," bunyi dakwaan.

Para terdakwa kemudian menghubungi ZA untuk menawarkan kegiatan seksual secara bersama-sama. ZA lantas menerima penawaran tersebut.

Pembuatan Video Asusila

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mereka memesan satu kamar hotel di daerah Pandeglang bersama ZA. Di dalam kamar itu, mereka kemudian merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Setelah kegiatan itu, ZA menerima bayaran Rp 1 juta.

"Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp 1.000.000 dan disetujui oleh ZA," tulis keterangan dalam dakwaan.

Keesokan harinya, terdakwa TIS dan EKM mengunggah video rekaman asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram Semprot Region Banten agar bisa ditonton oleh anggota grup. Terdakwa DFD kemudian meng-capture video yang diunggah oleh kedua rekannya ke forum website dengan tujuan membahas dan mendapat ulasan.

Pada 7 September 2025, Siber Polda Banten berhasil mengungkap grup Telegram Semprot Region Banten yang berisi konten-konten tak wajar. Keempat terdakwa langsung diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(dwr/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |