Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pileg di dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengatakan putusan itu penting untuk meningkatkan angka keterwakilan politik perempuan.
"Putusan ini menjadi penting untuk meningkatkan angka keterwakilan politik perempuan yang masih di bawah 30% seperti di DPR RI. Dengan adanya ketentuan sanksi maka mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi angka keterwakilan politik perempuan dalam daftar calon," kata Heroik kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Heroik mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan dan advokasi kelompok masyarakat sipil beberapa tahun lalu. Dia mengungkit Peraturan KPU (PKPU) di pemilu sebelumnya yang memberlakukan pembulatan ke bawah untuk syarat kuota 30% caleg perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika itu KPU mengeluarkan peraturan KPU dengan memberlakukan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah untuk jumlah minimal 30% perempuan yang tidak sejalan dengan ketentuan afirmasi. Sekalipun waktu itu Mahakamah Agung membatalkan ketentuan ini tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU untuk mendorong partai merevisi daftar calonnya," ujar Heroik.
Menurutnya, putusan MK kini menguatkan ketentuan mengenai kuota caleg perempuan dalam pemilihan umum. Dengan demikian, ketentuannya harus diatur dalam revisi UU Pemilu.
"Sehingga putusan MK ini menjadi penguat sekaligus membatasi ruang KPU untuk menafsirkan secara berbeda makna 30% yang diatur UU serta melengkapi putusan MA sebelumnya yang telah membatalkan PKPU 10/2023 yang menjadi sumber permasalahan tidak dipenuhinya kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan pileg DPR dan DPRD tahun 2024," katanya.
"Putusan MK itu bersifat final and banding maka sudah seharusnya dimasukan dalam revisi UU Pemilu," lanjut dia.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil ketika partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.
Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:
Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Simak juga Video 'Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan akan Ubah Strategi Parpol Menangi Pemilu?':
(fca/ygs)


















































